JOMBANG - Unit Reskrim dari Kepolisian Sektor Diwek Polres Jombang lagi lagi meringkus pelaku tindak pidana penjual pil dobel L di kediaman rumahnya di Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ,jumat 4/8/2017
Pelaku adalah seorang pedagang bakso bernama GA (21) th warga Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Dirinya dapat diringkus sekitar pukul 16:00 wib setelah anggota Unit Reskrim Polsek Diwek mendapat laporan dari warga Desa Balongbesuk yang resah terhadap peredaran narkoba di desanya.
Kapolsek Diwek Polres Jombang Akp Bambang SB SH mengatakan pelaku (GA )setelah digeledah didapati sejumlah barang bukti tindak pidana yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan khasiat mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI NO:36 Thn 2009 tentang kesehatan.
Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu M Subadar juga menerangkan dari hasil penangkap pelaku GA oleh Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 klip plastik berisi 50 butir pil Dobel L dan uang tunai senilai Rp 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah)
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut pelaku di bawa ke polsek diwek polres jombang untuk diamankan
terang Iptu M Subadar kepada media.
Hosiin
Admin 081357848782 (0)