MOJOKERTO - Penyuluhan Pembinaan Mental (Bintal) oleh Bintaldam V/Brawijaya dan penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya tahun 2017 kepada Prajurit dan PNS Makorem 082/CPYJ, Kodim 0815 Mojokerto, satuan dinas jawatan (satdisjan) dan Persit Koorcab Rem 082 pada Senin (28/8) pagi bertempat di Pendopo Griya Paramitra Asrama Cikaran Korem 082.
Acara diawali dengan sambutan Komandan Korem 082 (Danrem) yang disampaikan oleh Kepala Staf Korem (Kasrem) Letkol Inf Moch. Sulistiono yang intinya Danrem berpesan agar penyuluhan Bintal dan Hukum ini agar didengarkan dan dimengerti agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-sehari, baik dalam lingkup keluarga maupun lingkungan sekitar kita.
Pemberian materi Bintal Kodam V/Brawijaya disampaikan oleh Mayor Caj Lukas Wahyu Dewanto S.Sos dengan mengambil judul " Meniti hidup bahagia bersama dalam perkawinan". Dijelaskan bahwa akhir-akhir ini banyak terjadi ketidakharmonisan bahkan memicu perceraian dalam rumah tangga. Peserta penyuluhan diajak untuk menyaksikan pemutaran film dengan maksud agar setelah menerima penyuluhan ini, hubungan suami istri dan keluarga semakin baik sehingga dapat menekan angka perceraian dilingkungan Kodam V/Brawijaya.
Sementara itu dari Hukum Kodam V/Brawijaya Mayor Chk Heri Rohansah, S.H., Kasi Bantuan Hukum Kumdam V/Brw memberikan materi Penyuluhan Hukum diantaranya berpedoman pada UU NO. 25 Tentang Disiplin Prajurit, PP NO.39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit, Kep Panglima TNI No KEP/ 44/VII/2015 Tentang PDP TNI, UU NO 11 TAHUN 2008 Tentang ITE, UU NO 23 TAHUN 2004 KDRT. Dari semua penjelasan yang disampaikan oleh Mayor Heri yang paling mendapat respon dari ibu-ibu adalah tentang suami boleh menikah lagi dengan catatan harus mendapat ijin tertulis dari istri dan Komandan Satuan, "Tapi mana mungkin seorang istri mengijinkan suami kawin lagi " kata Heri dan langsung disambut dengan suara ibu-ibu yang langsung merespon penolakannya utk suaminya kawin lagi.
Pejabat yang hadir pada kegiatan ini, selain Kasrem adalah para Kasi Korem 082 dan para Dan/Ka Bapras Jajaran Korem 082.