PURWODADI - Guna mewujudkan Pasuruan Aman, Tertib Dan Kodusip (PAS MANTAP) Unit Reskrim Polsek Purwodadi siang ini Sabtu, (12/08/2017) berhasil ringkus pelaku judi togel di wilayah hukum Polsek Purwodadi.
Adapun kejadian tindak pidana judi togel di Dusun Welang Desa Semut, sedangkan pelaku adalah SI Bin Untung, 43 th, Swasta Ds. Semut Purwodadi Pasuruan.
Sedangkan modus pelaku judi togel adalah dengan menerima tombokan no togel dari penombok menggunakan sarana handphone melalui SMS, kemudian pelaku meneruskan kepada pengepul yang menurut keterangan pelaku berada di Kejayan Pasuruan.
Saat ini Barang bukti berpa HP Merk Nokia warna Hitam, 1 lembar kertas ramalan pasaran nomor togel diamankan di Mapolsek Purwodadi dan pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP serta harus menginap di hotel prodeo Polsek Purwodadi.
Admin 081357848782 (0)