Jombang, TRIBUNUS.CO.ID - Lama di kamar mandi tidak keluar keluar seorang warga berinisial EP (42) th laki laki warga Dsn Carangpranti Ds Carangrejo Kec Kesamben Kab Jombang di amankan oleh petugas anggota Unit Reskrim Polsek Sumobito Polres Jombang,karena pelaku kedapatan dan menyimpan dan memakai narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.Selasa 22/8/2017

Dari tangan pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya:satu seperangkat alat hisab yang diduga terdapat sisa sabu sabu,dua buah korek api gas/bensol (alat pembakar), satu buah klip yang berisikan sisa sabu sabu dalam kotak rokok LS ICE,sementara
Dan dengan perbuatanya pelaku terjerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No:35 Tahun 2009 tentang narkotika ,dan dari penangkapan EP satu lagi temanya berinisial D masih dalam daftar pencarian orang (DPO)"terang Kasubbag Humas Iptu M Subadar
(Harry)