JOMBANG - Berantas penyakit masyarakat,Anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang tangkap empat pelaku judi dadu dengan aplikasi Hp di dalam rumah di Dusun Sukonilo Ds Rejoslamet Kec Mojowarno Kab Jombang Rabu 2/7.
penangkapan ke empat pelaku judi tersebut sekitar pukul 00:15 wib. saat anggota unit reskrim polsek mojowarno sedang piket,dan mengetahui ada kegiatan perjudian di dalam rumah di desa tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku ,dari hasil penangkapan empat pelaku diantaranya bernama HS (24)thn tukang bengkel las warga Ds Rejoslamet Kec Mojowarno Kab Jombang ,Hd (25)th pekerjaan bengkel las warga Sidoarjo, SP,(34)thun pekerjaan bengkel las warga Sidoarjo kemudian AF (30)th karyawan bengkel las warga Sidoarjo.
Kapolsek Mojowarno Polres Jombang Akp Moch Wilono SH menjelaskan, keempat pelaku saat ditangkap anggota unit reskrim polsek mojowarno terbukti telah melakukan tindak pidana perjudian dadu dengan menggunakan aplikasi Hp adapun barang bukti yang dapat diamankan dari empat pelaku tersebut diantaranya 1 lembar beberan dadu, uang tombokkan senilai Rp 128.000(seratus dua puluh delapan ribu) dan satu buah HP merek Xiomi yang beraplikasi dadu.
Keempat pelaku kini diamankan kepolsek Mojowarno Polres Jombang,untuk mempertanggungkan perbuatanya ke empat pelaku terjerat dengan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 (1) ke 2 Sub 303 bis (1) KUHP terang Akp Moch Wilono kepada media
.
Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu M Subadar juga mengatakan dalam memberantas penyakit masyarakat, Polres Jombang akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindak tegas para pelakunya,agar masyarakat Jombang bisa bersih dari perjudian bentuk apapun. (Hosi'in)
Admin 081357848782 (0)