Anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan berhasil menangkap, dan mengamankan satu buah kapal Bandung (motor air), serta tujuh orang warga Kecamatan Jongkong, yang d duga membawa barang-barang sembako selundupan berasal dari Negara Malaysia, Kamis (20/7).
Dalam keterangan yang diterima jaganews.com, anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan barang yang diduga selundupan asal Malaysia berupa, dua ton gula pasir, telur ayam sebanyak 100 ikat, sepuluh kantong minyak goreng, 30 buah tong gas, enam kantong kuaci, 90 pak Snack biasa, 15 pak snack maruku, tiga kantong racun rumput merk hallas, dua kantong jurupon putih, dan enam kantong sosis.
Selain itu juga petugas berhasil mengamankan, enam kantong dada ayam berisi masing-masing 15 kg, 10 bungkus bakso ikan, dua kantong Sarden tipis, empat kantong racun tenpangau, empat kantong Randupitu, 10 kantong tepung lili, satu kantong roti Apolo pandan, satu kantong kaki ayam dengan berat 10 kg, 17 kg bawang merah, 15,5 kg bawang putih, 1 kg terpal orange, dan lima kotak kingway.
"Kita juga menangkap tersangka pemilik barang sembako tersebut yaitu, HS (59) dan saksi lainnya yaitu, Sukarno (37), Daud (45), Sofyan (45), Sudirman (35), Lisna Kurnia Wati (32), dan Zainudin (42)," ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi kepada wartawan, Sabtu (22/7).
kronologisnya jelas Kapolres, pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sebuah kapal Bandung, yang diduga membawa barang-barang ilegal berasal dari Malaysia.
"Tersangka melewati jalur air, dari Kecamatan Badau (Perbatasan) menuju Kecamatan Jongkong, yang mana pemillik kapal Bandung tersebut berinisial HS," jelasnya.
Kemudian anggota opsnal Sat Reskrim Res Kapuas Hulu, mengecek ke lapangan dan setibanya di Kecamatan Selimbau, Dusun Mawan, petugas opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas hulu menemukan dan mengamankan kapal Bandung tersebut, yang di dalamnya terdapat tujuh orang.
"Tersangka yang kami tangkap terdiri dari enam orangg laki-lakui, dan satu orang perempuan. Atas kejadian tersebut, petugas opsnal Sat Reskrim Res Kapuas Hulu, langsung membawa pelaku, dan barang bukti ke Mapolsek Kecamatan Jongkong, guna proses penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Rajali)
Dalam keterangan yang diterima jaganews.com, anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan barang yang diduga selundupan asal Malaysia berupa, dua ton gula pasir, telur ayam sebanyak 100 ikat, sepuluh kantong minyak goreng, 30 buah tong gas, enam kantong kuaci, 90 pak Snack biasa, 15 pak snack maruku, tiga kantong racun rumput merk hallas, dua kantong jurupon putih, dan enam kantong sosis.
Selain itu juga petugas berhasil mengamankan, enam kantong dada ayam berisi masing-masing 15 kg, 10 bungkus bakso ikan, dua kantong Sarden tipis, empat kantong racun tenpangau, empat kantong Randupitu, 10 kantong tepung lili, satu kantong roti Apolo pandan, satu kantong kaki ayam dengan berat 10 kg, 17 kg bawang merah, 15,5 kg bawang putih, 1 kg terpal orange, dan lima kotak kingway.
"Kita juga menangkap tersangka pemilik barang sembako tersebut yaitu, HS (59) dan saksi lainnya yaitu, Sukarno (37), Daud (45), Sofyan (45), Sudirman (35), Lisna Kurnia Wati (32), dan Zainudin (42)," ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi kepada wartawan, Sabtu (22/7).
kronologisnya jelas Kapolres, pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sebuah kapal Bandung, yang diduga membawa barang-barang ilegal berasal dari Malaysia.
"Tersangka melewati jalur air, dari Kecamatan Badau (Perbatasan) menuju Kecamatan Jongkong, yang mana pemillik kapal Bandung tersebut berinisial HS," jelasnya.
Kemudian anggota opsnal Sat Reskrim Res Kapuas Hulu, mengecek ke lapangan dan setibanya di Kecamatan Selimbau, Dusun Mawan, petugas opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas hulu menemukan dan mengamankan kapal Bandung tersebut, yang di dalamnya terdapat tujuh orang.
"Tersangka yang kami tangkap terdiri dari enam orangg laki-lakui, dan satu orang perempuan. Atas kejadian tersebut, petugas opsnal Sat Reskrim Res Kapuas Hulu, langsung membawa pelaku, dan barang bukti ke Mapolsek Kecamatan Jongkong, guna proses penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Rajali)
Admin 081357848782 (0)