BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Ini isu yang menarik untuk disimak seluruh pemirsa Indonesia Penjahat yang sesungguhnya ialah Oknum Penegak Hukum itu sendiri. Hari ini sudah terjadi di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan diskriminatif pembulian kriminalisasi dan rekayasa kasus secara kolektif oleh rangkaian oknum kelompok tertentu pada seorang security yang membela hak-haknya sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab Nanang Hermawan namanya.
Seorang Security PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Lancang Kec, Suak Tapeh. Lubuk Karet, Kec, Betung, Air Senda Kec, Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30958. Milik TW. Tommy Winatan PT MAR yang dulu PT SHS Surya Hutama Sawit.
Ibu lima anak sambil diiringi deraian air mata saraya mengatakan,.. tadi ayuk ke Polres besup suami saya Nanang Hermawan sempat saya menanyakan proses hukum suami saya pada salah seorang penyidik Pidum Polres Banyuasin kalau tidak salah namanya Agung ucapnya.kamis (15/11/2018) Kemarin.
Betapa terkejutnya dan tak pernah terpikir oleh saya kalau penyidik pidum polres banyuasin dengan tanpa hak suda merubah hasil penyidikan di BAP tersebut masalahnya penyidiknya jelaskan kalau senpi milik jaka tersebut dilimpahkan pada suaminya" Saya tidak terima itu..karena saya saksi dan korban kejadian itu didalam rumah saya terangnya.
Kami didatangi oleh dua orang ke rumah kami diketahui dua orang tersebut bernama Jaka dan Bendi warga desa meranti kecamatan suak tapeh Banyuasin jaka dan bendi datang dengan menodong nodongkan senjata api dengan tujuan jahat kami sekeluarga terancam sehingga saya dan anak anak.
Berteriak histeris ketakutan saya melihat jelas, suami saya berusaha rebut senpi yang di tangan jaka setela senjata api tersebut berhasil direbut langsung dipukulkan ke kepala jaka itu sendiri Ya Allah dek untung nian pistol itu dapat direbut Kak mawan, kalau idak dapat, mungkin kami sekeluarga sudah mati gale’ Jelas ibu lima anak pada tribunus.co.id
Nanang Hermawan mengaku ketika ditanya lewat pesawat telepon, saya tidak pernah mengatakan kalau barang bukti berupa senjata api jenis FN itu milik saya karena itu senpi milik jaka yang mau celakai saya sekeluarga di rumah saya, pada hari jumat tanggal 07 September 2018 kira-kira Pukul 14.30.Wib kejadiannya di rumah saya di Desa Banjar Sari Air Senda RT.03 Dusun 02 Blok D Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Kemarin tanggal (15/11) Saya menguasakan urusan saya pada pengacara berselang malam saya langsung di oper ke lembaga Pemasyarakatan (LP) Pangkalan Balai..? Itu berarti saya tinggal menunggu waktu persidangan wajar saja saya dikirim ke LP kalau hasil BAP seperti itu(..)sangat berbahaya sekali dampaknya karena seorang wni tidak ada lagi perlindungan hukum untuk membela dan mempertahankan hak hak konstitusinya sebagai warga negara. Baca juga dibagian ini : http://www.tribunus.co.id/2018/09/ontslag-van-rechtsvervolging-empat.html?m=1
Ditambahkan lagi oleh Lina ia barusan telpon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Nanang Hermawan lina mencoba meminta tolong kalau sekiranya ada solusi terbaik pada JPU yang menangani kasus tersebut ia kalau memang mau damai bisa saja kalau saya itu terserah kak awik saja jelasnya dan sempat terselip senilai Rp 35 juta kalau ada uang itu kasus ini bisa kita tutup jelas jpu kata lina.
Sesuai dengan Pasal 77 huruf a dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2). Kedua pasal terdapat di UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, frekuensi, dan kepastian hukum yang adil dan multi fungsi yang sama di hadapan hukum. Pasal 28I ayat (2) Setiap orang yang dilepaskan dari penggunaan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan kebebasan terhadap yang terlibat diskriminatif itu .
Terhitung dari tanggal 18/09/2018 -- 17/11/2018 sudah 57 hari Nanang Hermawan ditahan di Polres Banyuasin namun berkasnya belum juga lengkap suda satu kali P19 oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin itu artinya sudah melewati waktu untuk perkara Pasal 170 yang disangkakan ini masuk klasifikasi Perkara ringan masa waktu penyidikan maksimal 30 hari. http://www.tribunus.co.id/2018/09/instruksi-kementerian-hukum-dan-ham.html?m=1
Good Governance dan Clean Goverment upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri (Polri) tidak disiplin dan tidak profesional. Ketidakdisiplinan dan ketidakprofesionalan Polri akan sangat berdampak dalam hal penegakan hukum atau pengungkapan kejahatan yang terjadi di masyarakat.
Pihak keluarga meminta pada tim penyidik Pidum Polres Untuk melakukan Gelar Perkara karena Kepolisian belum ada yang turun ke TKP. Namun Permintaan dari pihak keluarga Nanang pun tidak dikabulkan padahal gelar perkara tersebut bagian dari proses penyidikan yang harus dilakukan oleh tim penyidik. Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Banyuasin Bapak LA. Kamis melalui pesan di Wa pribadinya engan berkata kata membisu seribu bahasa.
Di dalam Kitab UU KUHP dan KUHAP menjelaskan ada tiga hal yang membatalkan tuntutan salah satunya Pada Pasal 49 KUHP seperti perkara yang di alami oleh Nanang Hermawan tersebut namun perkara ini korban menjadi terlapor dengan tuduhan pengeroyokan /170 KUHP. Interpretasi Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 1 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 2 KUHP. Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/38/lX/Res1.24/2018/Reskrim.
Sampai ke surat pemberitahuan penahanan. Nomor : B/21.4/lX/2018/Res 1.24/Reskrim. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.
Interpretasi Konfrontir Hal-hal yang menghapuskan pidana Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP Sepertinya Pasal 49 ayat 1 dan 2 Pasal 51 Ayat 1,2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut : Ontslag van Rechtsvervolging.
Pewarta : roni
Admin 081357848782 (0)