-->

Dibalik Dana PAD Banyuasin “Rekam Jejak Tim Media tribunus.co.id Petisi.co Biro Sumatera Selatan Terkait Eksploitasi Perusahaan Tambang Batubara

Dibalik Dana PAD Banyuasin “Rekam Jejak Tim Media tribunus.co.id Petisi.co Biro Sumatera Selatan Terkait Eksploid Perusahaan Tambang Batubara

Makalah dampak pertambangan batubara.

Bab l
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang.
Pencemaran lingkungan berakibat terhadap kesehatan manusia, tata kehidupan, pertumbuhan flora dan fauna yang berada dalam jangkauan pencemaran. Gejala pencemaran dapat terlihat pada jangka waktu singkat maupun panjang, yaitu pada tingkah laku dan pertumbuhan. Pencemaran dalam waktu relatif singkat, terjadi seminggu sampai dengan setahun sedangkan pencemaran dalam jangka panjang terjadi setelah masa 20 tahun atau lebih.

Gejala pencemaran yang terjadi dalam waktu singkat dapat diatasi dengan melihat sumber pencemaran lalu mengendalikannya. Tanda-tanda pencemaran ini gampang terlihat pada komponen lingkungan yang terkena pencemaran. Berbeda halnya dengan pencemaran yang terjadi dalam waktu yang cukup lama. Bahan pencemar sedikit demi sedikit terakumulasi.

Dampak pencemaran semula tidak begitu kelihatan. Namun setelah menjalani waktu yang relatif panjang dampak pencemaran kelihatan nyata dengan berbagai akibat yang ditimbulkan.

Unsur-unsur lingkungan,mengalami perubahan kehidupan habitat. Tanaman yang semula hidup cukup subur menjadi gersang dan digantikan dengan tanaman lain. Jenis binatang tertentu yang semula berkembang secara wajar beberapa tahun kemudian menjadi langka, karena mati atau mencari tempat phpx.

Kondisi kesehatan manusia juga menunjukkan perubahan; misalnya, timbul penyakit baru yang sebelumnya tidak ada.Kondisi air, mikroorganisme, unsur hara dan nilai estetika mengalami perubahan yang cukup menyedihkan.

Bahan pencemar yang terdapat dalam limbah industri ternyata telah memberikan dampak serius mengancam satu atau lebih unsur lingkungan: Jangkauan pencemar dalam jangka pendek maupun panjang tergantung pada sifat limbah,jenis, volume limbah, frekuensinya dan lamanya limbah berperan.

1.2 Perumusan Masalah.
Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah-masalah, yaitu sebagai berikut :
1. Secara keseluruhan dampak apa saja yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber daya alam ?
2. Langkah apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut.

1.3 Tujuan.
Berdasarkan masalah di atas dapat diketahui bahwa tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dampak apa saja yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam serta seberapa jauh pengaruhnya terhadap lingkungan dan juga untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut.

1.4 Manfaat
Manfaat dari penulisan ini adalah setidaknya kita dapat meminimalisir dampak yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam dan juga dapat menentukan langkah apa saja yang harus dilakukan agar setiap tindakan eksploitasi tidak selalu berdampak besar terhadap lingkungan dari segi yang negatif.

1.5 Ruang LIngkup.
Ruang lingkup dalam penulisan ini adalah meliputi lingkungan yang mengalami pencemaran akibat eksploitasi dan juga lingkungan di Sepanjang Sungai Musi.

Bab II
Metode Penulisan
2.1 Objek Penulisan.
Objek penulisannya adalah kegiatan eksploitasi dan lingkungan yang telah tercemar atau rusak akibat kegiatan eksploitasi.

2.2 Dasar Pemilihan Objek.
Dasar pemilihan objek dari tulisan ini adalah berdasarkan banyaknya keluhan Masyarakat dan juga merupakan faktor perusakan atau pencemaran paling parah dalam ruang lingkup Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

2.3 Metode Pengumpulan Data.
• Kaji Pustaka.

Bab III.
Analisis Permasalahan
A. Pembahasan
3.1 Sumber daya alam.
Pengertian Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).

Pada dasarnya Alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan tersebut.

Semua kekayaan yang ada di bumi ini, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.

Berdasarkan urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua yaitu.
1. Kebutuhan Dasar.
Kebutuhan ini bersifat mutlak diperlukan untuk hidup sehat dan aman. Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan udara bersih.

2. Kebutuhan sekunder
Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.

Kerugian bagi masyarakat Sekitar:
Dampak yang sangat Merugikan Masyarakat yang tinggal di Bantaran Sepanjang Sungai Musi merupakan Khas Suku melayu dari Zaman Sebelum Masehi Sampai Saat ini. 
“MUSI asal kata dari mhu : yang artinya Sumber, sie : yang artinya Kehidupan Sungai musi di ambil dari bahasa Ceines Kuno yang berarti Sumber Kehidupan’

Sampai saat ini Sungai Musi Masih tetap Multifungsi di samping sumber sarana Air keperluan sehari hari seperti mandi nyuci keperluan rumah tangga juga di gunakan untuk minum,memasak juga sebagai sarana transportasi warga mau berpergian menggunakan perahu ketek speedboat dll yang paling prinsif sungai musi sebagai Tempat Matapencarian Masyarakat yang tinggal di Sepanjang BantaranNya hampir ± 12.661.

Kepala Keluarga yang Menggantungkan Hidupnya di Sungai Musi ia itu Nelayan Tangkap Ikan tradisional dengan Menggunakan Bermacam2 jenis alat penangkap ikan Tergantung dengan Musim adapun alat penangkap ikan yang selalu digunakan Adalah ;
1. Pukat/ Jaring
2. Tajur/Kail
3. Sengkirai,Bubuh
4. Cauk atau Legian
5. Tangkul dll.

Dengan adanya Aktivitas Lalu Lalang Tongkang Pembawa Batu bara Dari Terminal PT SDJ yang saat ini PT (SERVO GRUP) yang berdiri di Tanah Wilaya Kabupaten PALI Provinsi Sumsel “Berkapasitas ± 14,666 juta Ton Per Tahun.

Namun dampak limbah segala sesuatu yang berpotensi merugikan berdampak pada masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumsel terminal tersebut tepatnya di seberang Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Dari sana di langser menggunakan Tongkang yang Berkapasitas 300 Fiid, 7000 Ton” Sehingga banyaknya rumah penduduk Yang Rusak, dikarenakan Penurunan Permukaan tanah Bantaran (tebing) Sungai musi karna kapasitas tongkang 300 Fhieed dengan muatan 7000 Ton kedalaman Tongkang dari permukaan Air Pada saat bermuatan batu bara lebih kurang 5 meter sampai 10 meter. sementara kedalaman sungai musi rata rata 4 meter sampai 8 meter.

Dampak bagi kelangsungan hidup ± 10.661 kepala keluarga Para nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil tangkap ikan di sungai musi, nelayan sangat dirugikan 40% sampai 60% mengalami penurunan dari pendapatan biasa biasanya. Sejau ini belum ada tindakan Dari Pemerintah Daera Kabupaten Banyuasin.

Dari peraturan pemerinta terkait Pendapatan asli daera di sektor bagi hasil Melintas transpoetasi kalkulasi perhitungannya 10% dari hasil keseluruhan (penjualan batubara).
Bisa kita lihat dari Pendapatan 10% bagi hasil dari sektor pertambangan Kabupaten Banyuasin Sumsel di tahun 2016 dan 2017 juga sangat Kecil Sejauh ini belum ada Institusi pemerintah mendikte atau mengevaluasi masalah tersebut seharusnya DPRD Banyuasin Lebih Cekatan dan jelih dalam melaksanakan Tugas Pokok seOrang DPR ” Kenerja pemerinta daera kabupaten Banyuasin …????? (masuk kantong pribadi).

Mutu air Sungai Musi :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi empat kelas, yaitu: Kelas I, Kelas II, Kelas III, dan Kelas IV.

Kelas I, air yang dapat digunakan untuk air bahan baku air minum dan atau peruntukan lain yang mensyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Kelas II, air yang dapat digunakan untuk prasarana atau sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanian, dan atau peruntukan lain yang mensyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Kelas III, air yang dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanian, dan atau peruntukan lain mensyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Kelas IV, air yang dapat digunakan untuk pertanaman dan atau peruntukan lain mensyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Jumla Kepala Keluarga per Kecamatan Tahun 2016 Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.
1 Rantau Bayur 12 661
2 Betung 15 207
3 Suak Tapeh 5 403
4 Pulau Rimau 12 947
5 Tungkal Ilir 8 972
6 Banyuasin III 20 055
7 Sembawa 9 628
8 Talang Kelapa 38 076
9 Tanjung Lago 12 599
10 Banyuasin I 18 585
11 Air Kumbang 7 288
12 Rambutan 14 062
13 Muara Padang 10 943
14 Muara Sugihan 14 187
15 Makarti Jaya 8 874
16 Air Saleh 13 599
17 Banyuasin II 12 501
18 Muara Telang 12 546
19 Sumber Marga Telang 6 554
Banyuasin : 2.54.687 Kepala Keluarga.
Sumber :Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin Source : Population and Civil Registration Service of Banyuasin Regency.

Inilah jalan Penghubung Kecamatan Muara telang Kabupaten Banyuasin Sumsel dan Kota Palembang.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2016 /Original Local Government Revenue Rp: 96 224 068 077 
1. Pajak Rp : 39 302 525 099
1.2 Pajak Hotel Rp : 471 904 388
1.3 Pajak Restoran Rp: 1 468 395 157
1.4 Pajak Hiburan Rp : 36 644 600
1.5 Pajak Reklame Rp: 260 874 062
1.6 Pajak Penerangan Jalan Rp: 14 129 527 857.
1.7 Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C/ Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp : 176 332 959.
1.8 Pajak Air Tanah Rp: 20 660 862
1.9 Pajak Sarang Burung Walet Rp: 12 195 000.
1.10 BPHTB Rp : 8 094 157 149.
1.11 PBB P2 Rp : 14 631 833 065.
2. Retribusi / Retribution Rp: 12 867 041 235.
2.1 Pelayanan Kesehatan Rp: 644 621 000.
2.2 Kapitalisasi dari PT. Akses.
2.3 Pelayanan Persampahan/Kebersihan Rp: 660 192 000.
2.4 Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
2.5 Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus Rp : 120 365 000.
2.6 Pelayanan Pasar Rp: 1 253 257 500.
2.7 Pengujian Kendaraan Bermotor Rp: 154 755 000.
2.8 Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Rp: 21 062 400.
2.9 Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus Rp: 31 779 000.
2.10 Pengendalian Menara Telekomunikasi Rp: 2 316 815 770.
2.11 Retribusi Jasa Pemakaian Kekayaan Daerah Rp: 59 965 000.
2.12 Retribusi Terminal Rp: 652 073 000.
2.13 Rumah Potong Hewan Rp: 5 797 500.
2.14 Tempat Penginapan / Villa 1 335 000.
2.15 Jasa Pengawasan Terminal Khusus Pelabuhan Rp: 1 274 561 615.
2.16 Penjualan Produksi Usaha Daerah Rp: 11.800 000.
2.17 Retribusi Izin Labuh dan Tambat Kendaraan di Atas Air 2.18 Penyelenggaraan Pelelangan Ikan.
2.19 Izin Mendirikan Bangunan Rp: 2 406 986 450.
2.20 Izin Gangguan/ Keramaian (SITU/HO) Rp: 3 245 735 000.
2.21 Izin Trayek Rp: 5 940.000.

Lalu apa saja kerja para pejabat pejabat dan wakil rakyat ini kok bisa-bisanya tidak tahu apa dan berapa pendapatan daerah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2016 /Original Local Government Revenue Rp: 96 224 068 077.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2017 /Original Local Government Revenue Rp:110.100.000.000,
Struktur pendapatan dalam APBD 2017 seperti yang disampaikan Bupati Banyuasin SA Supriono, PAD sebelum perubahan Rp 107.7 milyar, setelah perubahan Rp 110.1.M, bertambah Rp 2.40 M.
Kemungkinan masih banyak sumber sumber Pendapatan Asli Daera yang belum terserap, sehingga kenaikan PAD Kabupaten Banyuasin hanya 2.4 M.

Dana perimbangan sebelum perubahan Rp 1.424 Triliun setelah perubahan naik menjadi Rp 1.457 Triliun, bertambah Rp 33.3 Milyar.
Begitu juga dengan lain-lain pendapatan yang sah, sebelum perubahan Rp 315 Miliar, setelah perubahan menjadi Rp 446 M, disini bertambah Rp 131.7 M.
Belanja Tidak Langsung bertambah Rp 61.5 M, sebelum perubahan Rp 1.03 Triliun dan menjadi Rp 1.10 Triliun setelah perubahan. Belanja Langsung bertambah Rp 132 M dari sebelum perubahan Rp 857 Milyar menjadi Rp 989 M.
Kemudian jumlah belanja bertambah Rp 194 Miliar dari sebelumnya.
Tahun 2016 Belanja daera Rp 1.897 Triliun.
Tahun 2017 Belanja daera Rp 2.091 Triliun.

Yang jadi Pertanyaan yang besar dari anggaran tersebut Untuk tahun 2017 Berapa banyak anggaran yang di tiada kan dikurangi dan sebagainya :
Dana Infrastruktur Desa Rp: .... M
Pembangunan Rp : ... M
Dana aspirasi 45 Anggota DPRD Rp: .... M.
Uang Makan Pegawai PNS/Non PNS
Penurunan Gaji.

Pegawai Harian dan lain lain masih banyak lagi anggaran yang dipangkas dengan alasan defisit dan sebagainya …?????????
Sejahu ini Pihak pemerinta daera maupun DPRD Banyuasin Tidak perna Mengevaluasi Mengenai Pendapatan Asli Daera Pada hal Angka Korupsi Kolusi dan Nepotisme KKN serta Pencucian Uang di Sektor Pendapatan yang Paling tinggi Perbandingannya 70% Pendapatan 30% di sektor penganggaran.

Bisa di simpul kan di lihat dari Angka KKN di sektor Penganggaran saja seperti ini Bagaimana di Sektor Pendapatannya .
Dari 100% Pendapatan Hanya 30% saja yang Masuk PAD Coba bayang kan..?? Suda masuk di Kas daera angka korupsinya Gila gilaan seakan akan di bumi pertiwi ini tidak ada hukum dan aturan Sehingga para koruptor Suka suka hati mereka ? https://www.scribd.com/document/369401887/Kasus-Kkn-Pembangunan-Pdam-Kenten-Laut-Kab-Banyuasin
Ini suatu bukti dan Fakta yang jelas Kalau KKN di Pemerintah Pusat itu Lebih tinggi dibanding dari pemerinta daera kenapa bisa dibilang demikian..Sejauh Ini apapun yang kita laporkan di pemerintah pusat hasilnya O besar” itu artinya keterlibatan mereka terhadap praktik praktik KKN di pemerinta daera mereka lah Aktor di balik semuanya. 

Lalu apa yang harus masyarakat lakukan kalau suda situasinya demikian sementara kondisi dan iklim perekonomian di masyarakat semakin mencekik untuk mencari sesuap nasi untuk mempertahankan hidup saja sangat-susah ” 
Lalu adakah hukuman para kriminalis sii pencari makan /nafkah keluarganya ?
Apa yang anda (pejabat yg kaya raya) lakukan andai di posisi anda ?
Pahami dasar dasar hukum dan Asas kedaulatan Negara Republik Indonesia.
UUD 1945 PANCASILA RAKYAT PEMERINTA RI.
Suatu Contoh :
https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/10/26/dugaan-pelanggaran-serta-tindak-kkn-yang-melibat-kan-perusahaan-perkebunan-pt-sumatera-anugerah-jaya-mbm-suda-lapor-kan-di-kejaksaan-negeri-kab-banyuasin-sum-selnamun-sampai-saat-ini-kejari-kab-bany/http://petisi.co/program-pisew-amanat-nawacita-jokowi-di-banyuasin-kurang-maksimal/http://petisi.co/jadi-korban-pemerasan-ada-apa-dengan-gapoktan-jalur-mulya-13/http://petisi.co/bantuan-pemerintah-pusat-untuk-gapoktan-di-rantau-bayur-menguap/http://petisi.co/dana-pertanian-program-ip200-di-mukti-jaya-muara-telang-disoal/http://petisi.co/ribuan-hektar-pertanian-padi-di-kecamatan-rantau-bayur-terancam-gagal-panen/https://mykonlinedotblist.wordpress.com/2017/09/06/surat-pengaduan-tindak-pidana-kkn-dinas-pertanian-kabupaten-banyuasi-ke-polda-sum-sel/
Nelayan Sepanjang Sungai Musi Protes Tongkang Batu Bara.
Tongkang Pengangkut batu bara melintas dan lalu lalang di sungai musi yang membuat para nelayan menangkap ikan sangat dirugikan
BANYUASIN, PETISI.CO – Kapal tongkang pengangkut batu bara meresakan nelayan tangkap ikan di Perairan Sepanjang Sungai Musi, khususnya di wilayah Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Sungai Musi adalah tempat masyarakat yang tinggal di pinggir sungai Musi mencari nafkah sehari-hari dari zaman dahulu sampai sekarang. Inilah alasannya di sepanjang sungai terpanjang di Sumatera ini ditinggali masyarakat, terutama di Kecamatan Rantau Bayur dari 21 desa, hanya 3 desa saja yang di daratan. Hampir seluruh desanya di pinggir Sungai Musi.

Muslimin (38), warga Desa Tebing Abang, seorang nelayan ikan jaring (pukat) mengaku, resah dengan adanya kapal tongkang yang membawa batu bara yang melintas di Sungai Musi.

“Saat ini kami rugi saat mencari ikan. Penghasilan kami menurun sampai 45% dari yang sebelumnya,” ujarnya pada petisi.co, Sabtu (23/7/2017).

Tongkang batu bara yang melintas di ketahui dari pelabuhan diantaranya PT SERVO, PT EVIH, PT TITAN Kabupaten Pali di seberang Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kab Banyuasin, menuju Pelabuhan Plaju Palembang dengan kapasitas tongkang rata-rata 300 fid dengan muatan 7000 ton.

Dari dampak yang sangat merugikan nelayan tangkap ikan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dinas Perhubungan belum ada upaya atau pun solusi sedikit pun bagi nelayan yang dirugikan.(roni)
Tongkang Pengangkut Batu Bara Juga Sebagai Ancaman Bagi Simbol dan Kebesaran Tana Sriwijaya Ia itu Jembatan Ampera Amanat Penderitaan Rakyat Nama ini diBerikan Oleh Bapak Proklamator Kemerdekaan Indonesia dan Dunia Internasional terhitung Sudah Hampir 4 Kali Tongkang Batubara Menabrak Tiang Jembatan Ampera ‘ Jembatan Ampera la sebagai Pembatas Transportasi Laut lepas (laut bangka) dan sungai Musi bertujuan menjadi Benteng Pertahanan kelangsungan kelestarian Sungai musi dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya

Mutu lingkungan :
Pandangan orang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memang berbeda-beda karena antara lain dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, sosial budaya, dan waktu.

Semakin tinggi tingkat pemenuhan kebutuhan untuk kelangsungan hidup, maka semakin baik pula mutu hidup. Derajat pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kondisi lingkungan disebut mutu lingkungan.

Daya dukung lingkungan.
Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.

Penyebaran sumber daya alam di bumi ini tidaklah merata letaknya. misalnya ada bagian bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. 

Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3. Mengembangkan metode menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.

Macam-macam sumber Daya Alam.
Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
a. Berdasarkan sifat :

Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (non renewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batubara, dan bahan tambang lainnya.
3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
b. Berdasarkan potensi :
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.

1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batubara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.

3.2 Eksploitasi sumber daya alam :
Eksploitasi sumber daya alam yang diangkat dalam tulisan ini mengenai pertambangan batubara, eksploitasi terhadap sumber daya ini semakin tidak terkendali salah satu pulau atau daerah yang mengalami eksploitasi Batubara tiada henti adalah Kalimantan Selatan. Kualitas yang baik dan penyebaran tambang batubara hampir di seluruh kabupaten, membuat potensi sumber daya alam (SDA)-nya cukup diminati oleh pengeruk keuntungan. 

Ditilik dari pencatatan data yang dilakukan oleh Indonesian Coal Mining Association, tahun 2001 persediaan batubara adalah 2,428 milyar ton, bahkan masih diindikasikan tersedia sejumlah 4,101 milyar ton di beberapa tempat. Jika dijumlahkan, maka tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan sebanyak 6,529 milyar ton. Sedangkan menurut Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, produksi tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan pada tahun 2005 mengalami peningkatan sejak 2003. Dimana sebagian besar produksi tersebut dilakukan oleh perusahaan bermodal asing.

Hasil produksi yang berlimpah tersebut ternyata memiliki catatan penjualan domestik dan ekspor batubara yang cukup besar. Pada tahun 2003 tercatat penjualan domestik sebesar 13,153 juta ton, sedangkan pada tahun 2004 meningkat dengan jumlah 14,666 juta ton. Catatan ekspor batubara pun mengalami peningkatan dari tahun 2003 yang sebesar 32,805 juta ton, hingga 34,499 juta ton pada tahun 2004. Besarnya penjualan ternyata tidak berdampak baik bagi masyarakat sekitar. Bahkan untuk kesejahteraan masyarakat lokalnya pun tidak mengalami kemajuan, malah sebagian terpinggirkan hampir di segala bidang. Beberapa permasalahan pun mulai muncul akibat adanya penambangan batubara.

Terganggunya Arus Jalan Umum Berakibat Penyakit Pernafasan. banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.

Belum lagi banyaknya debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.

Padahal jika dilihat dari aturan perundangan nomor 11 tahun 1967 yang berisikan tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki sarana dan prasarana sendiri termasuk jalan, jelas aktivitas kendaraan yang masuk jalan umum tersebut melanggar peraturan.
Truk membawa batu bara membuat macet dan rusak jalan raya.
Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi objek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan arogansinya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang dengan hasil yang akan mereka dapatkan nantinya.

Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Hal ini terjadi saat perusahaan mengambil karyawan dari luar daerah, padahal janji mereka sebelumnya akan mengutamakan masyarakat lokal dalam penarikan tenaga kerja. Jika adapun, biasanya perusahaan hanya memposisikan mereka sebagai satpam atau pembantu saat survey lapangan. Permasalahan selanjutnya adalah pergeseran sosial budaya masyarakat. 

Mereka yang dulunya bekerja sebagai petani atau nelayan, sekarang lebih memilih menjadi buruh. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moral pun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.

Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan.
Dampak yang cukup fatal terjadi akibat penambangan batubara, salah satunya adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Seringkali para pengusaha ini merupakan upaya antisipasi atau penanggulangan dampak lingkungan, dan hal ini parahnya, diikuti dengan penegakan hukum yang sangat lemah. Contoh yang terjadi adalah terdapatnya lubang-lubang besar yang menimbulkan kubangan air berkandungan asam tinggi. Tingkat asam ini disebabkan, bekas galian batubara memiliki kandungan senyawa kimia, seperti besi, sulfat, mangan, dan lain-lain.

Zat-zat ini akan berdampak buruk bagi tanaman di sekitarnya. Masih banyak lagi dampak yang diberikan akibat penambangan batubara yang tidak mempedulikan lingkungan. Sangat penting sekali adanya kesadaran dari pihak penambang dan masyarakat tentang kelestarian dan kesehatan lingkungan. Selain itu, tidak lupa peran besar dan tegas dari pemerintah dalam menanggulangi dan memperingatkan para penambang.

Dampak negatif dari aktifitas pertambangan batubara bukan hanya menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan. Melainkan, ada bahaya lain yang saat ini diduga sering disembunyikan para pengelola pertambangan batubara di Indonesia. Kerusakan permanen akibat terbukanya lahan, kehilangan beragama jenis tanaman, dan sejumlah kerusakan lingkungan lain ternyata hanya bagian dari dampak negatif yang terlihat mata.

Pertambangan batubara ternyata menyimpan bahaya lingkungan yang berbahaya bagi manusia. Bahaya lain dari pertambangan batubara adalah air buangan tambang berupa luput dan tanah hasil pencucian yang diakibatkan dari proses pencucian batubara yang lebih populer disebut Sludge, saat ini banyak analis pertambangan yang tidak mau mengekspos secara detail tentang bahaya air cucian batubara. Limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung sangat berbahaya karena mengandung logam-logam beracun yang jauh lebih berbahaya dibanding proses pemurnian pertambangan emas yang menggunakan sianida (CN).

Proses pencucian dilakukan untuk menjadi batubara lebih bersih dan murni sehingga memiliki nilai jual tinggi. Proses ini dilakukan karena pada saat dilakukan eksploitasi biasanya batubara bercampur tanah dan batuan.

Agar lebih mudah dan murah, dibuatlah bak penampung untuk pencucian. Kolam penampung itu berisi air cucian yang bercampur lumpur. LSM lingkungan JATAM menyebutnya dana beracun yang berisi miliaran gallon limbah cair batubara. Sludge mengandung bahan kimia karsinogenik yang digunakan dalam pemrosesan batubara yang logam berat beracun yang terkandung di batubara seperti arsenic, merkuri, kromium, boron, selenium dan nikel.

Dibandingkan tailing dari limbah luput pertambangan emas, unsure beracun dari logam berat yang ada limbah pertambangan batubara jauh lebih berbahaya. Sayangnya sampai sekarang tidak ada publikasi atau informasi dari perusahan pertambangan terhadap bahaya sluge kepada masyarakat di sekitar pertambangan.

Unsur berani menyebabkan penyakit kulit, gangguan pencernaan, paru dan penyakit kanker otak. Air sungai tempat buangan limbah digunakan masyarakat secara terus menerus. Gejala penyakit itu biasa akan tampak setelah bahan beracun terakumulasi dalam tubuh manusia.

Beberapa perusahaan tambang di Kalimantan Timur ditengarai tidak melakukan pengolahan water treatment terhadap limbah buangan tambang dan juga tanpa penggunaan bahan penjernih Ayuk uju Chloride, Tawas dan kapur. Akibatnya limbang buangan tambang menyebabkan sungai sarana pembuangan limbah cair berwarna keruh.

3.3 Peminimalisiran dan perbaikan dampak dari tambang batubara :
Lahan bekas tambang merupakan lahan sisa hasil proses pertambangan baik berupa tambang emas, timah, maupun batubara. Pada lahan pasca tambang biasanya ditemukan lubang-lubang dari hasil penambangan dengan lapisan tanah yang mempunyai komposisi dan warna berbeda. Misalnya, ada lapisan tanah berpasir yang berseling dengan lapisan tanah liat, tanah lempung atau debu. Ada pula lapisan tanah berwarna kelabu pada lapisan bawah, berwarna merah pada bagian tengah dan berwarna kehitam-hitaman pada lapisan atas.

Degradasi pada lahan bekas tambang meliputi perubahan sifat fisik dan kimia tanah, penurunan drastis jumlah spesies baik flora, fauna serta mikroorganisme tanah, terbentuknya kanopi (area tutupan) yang menyebabkan suatu tanah cepat kering dan terjadinya perubahan mikroorganisme tanah, sehingga lingkungan tumbuh menjadi kurang menyenangkan. Dengan kata lain, bahwa kondisi lahan terdegradasi memiliki tingkat kesuburan yang rendah dan struktur tanah yang kurang baik.

Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki lahan pasca penambangan. Reklamasi adalah kegiatan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan kondisi fisik tanah overburden agar tidak terjadi longsor, pembuatan waduk untuk perbaikan kualitas air asam tambang yang beracun, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi.

Revegetasi sendiri bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik, kimia dan biologis tanah tersebut. Namun upaya perbaikan dengan cara ini masih dirasakan kurang efektif, hal ini karena tanaman secara umum kurang bisa beradaptasi dengan lingkungan ekstrim, termasuk bekas lahan tambang. Oleh karena itu aplikasi lain untuk memperbaiki lahan bekas tambang perlu dilakukan, salah satunya dengan mikroorganisme.

Memanfaatkan Mikroorganisme.
Fungi atau jamur merupakan salah satu mikroorganisme yang secara umum mendominasi (hidup) dalam ekosistem tanah. Mikroorganisme ini dicirikan dengan miselium berbenang yang tersusun dari hifa individual. Hifa-hifa tersebut mungkin berinti satu, dua atau banyak, bersekat atau tidak bersekat. Berkembangbiak secara aseksual dengan membentuk spora atau konidia. Secara umum fungi ini diklasifikasikan menjadi Phycomycetes, Ascomycetes, Basidiomycetes dan fungi Imperfecti.

Berikut ini adalah contoh beberapa genus fungi yang paling umum dijumpai di dalam tanah, meliputi: Acrostalagmus, Aspergillus, Botrytis, Cephalosporium, Gliocladium, Monilia, Penicillium, Scopulariopsis, Spicaria, Trichoderma, Trichothecium, Verticillium, Alternaria, Cladosporium, Pullularia, Cylindrocarpon, dan Fusarium.

Aspergillus merupakan genus fungi yang mempunyai sebaran dan keanekaragaman yang luas. Raper dan Fennel (1965) dalam monografinya menyampaikan sedikitnya terdapat 150 spesies Aspergillus yang terbagi kedalam 18 kelompok, dengan sebaran yang luas baik di daerah kutub maupun tropik, atau pada setiap substrat dengan spora berhamburan di udara maupun tanah.

Saat ini beberapa jenis fungi telah dimanfaatkan untuk mengembalikan kualitas/kesuburan tanah. Hal ini karena secara umum fungi mampu menguraikan bahan organik dan membantu proses mineralisasi di dalam tanah, sehingga mineral yang dilepas akan diambil oleh tanaman. Rao (1994) melaporkan bahwa beberapa genus tertentu seperti Aspergillus, Altenaria, Cladosporium, Dermatium, Gliocladium, Helminthosporium, dan Humicola menghasilkan bahan yang mirip humus dalam tanah dan karenanya penting dalam memelihara bahan organik tanah.

Beberapa fungi juga mampu membentuk asosiasi ektotropik dalam sistem perakaran pohon-pohon hutan yang dapat membantu memindahkan fosfor dan nitrogen dalam tanah ke dalam tubuh tanaman.Yulinery dkk. (2001), menyarankan bahwa paling tidak tiga kelompok fungi tanah, yaitu Aspergillus, Euphenicillium dan Penicillium disertakan dalam usaha perbaikan lahan, hal ini karena akan membantu mempercepat proses perbaikan lahan tersebut.

Salah satu cara lainnya untuk meminimalisir dampak negatif yang dihasilkan dari pertambangan batubara adalah dengan cara mengisi pertambangan dengan residu pembakaran batubara yang mana merupakan cara yang viable untuk membuang material ini, ditempatkan sedemikian rupa sehingga bisa menghindari pengaruh akan kesehatan dan lingkungan, residu yang tertinggal setelah batubara dibakar digunakan untuk membangkitkan tenaga – sering disebut abu batubara – terdiri dari materi batubara tidak terbakar (non combustible coal matter) dan material yang terperangkap oleh alat pengendali polusi. Hal ini dapat dilakukan untuk memperkecil resiko kesehatan dan kerusakan lingkungan.

Mengembalikan residu pembakaran batubara ke pertambangan memiliki keuntungan tertentu, misalnya residu menyediakan pengisi untuk usaha reklamasi tambang yang mengembalikan kondisi kegunaan lahan, dan mengembalikan residu ini ke pertambangan mengurangi kebutuhan landfill baru. Residu juga bisa menetralkan drainase pertambangan yang asam, mengurangi potensi kontaminan dari pertambangan yang masuk ke lingkungan.

Kesimpulan :
Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif maupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga memanfaatkannya secara bijaksana.

Sebagai contoh adalah kegiatan pertambangan batubara di pulau Kalimantan yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan menyisakan lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak-dampak yang lainnya. Hal tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara bijaksana.

Dampak Hidrologi Tambang Batubara.
Proses penambangan batubara, di samping melakukan penebangan ataupun pembukaan hutan juga dilakukan pengangkatan ataupun pembuangan top soil. Dampak pembukaan ataupun pembuangan top soil adalah hilangnya lapisan tanah yang subur. Lebih fatal lagi hasil dari penggalian batubara akan terbentuk kubangan-kubangan yang mengakibatkan banjir pada bekas area penambangan.

​Tingginya tindak kriminal bergesernya nilai sosial didalam masyarakat itu merupakan Cara pengusaha untuk melemah kan hak hak adat.
Apa guna pemerinta di mana Hasil bumi dan pendapatan daera kalau untuk mengurus sarana transportasi saja tidak bisa dimana CSR
Proses penambangan batubara menghasilkan cairan asam yang cukup banyak. Pembuangan larutan/cairan asam ke lingkungan akan berpengaruh pada penurunan kualitas aliran air tanah, unsure beracun, tingginya kandungan padatan terlarut dalam drainase air tambang, sehingga akan meningkatkan beban sedimen yang dibuang ke sungai. Selain itu tumpukan sampah dan tumpukan penyimpanan batubara dapat menghasilkan sedimentasi pada sungai, dan air sisa yang dihasilkan dari tumpukan batubara tersebut bersifat asam dan mengandung unsur beracun lainnya.

Akibat adanya kadar asam yang tinggi maka lahan tidak lagi layak untuk digunakan sebagai lahan pertanian, serta cadangan air yang ada tidak akan layak konsumsi baik untuk keperluan mandi, atau kebutuhan rumah tangga lainnya.

Efek pada air tanah, Akibat banyaknya sedimentasi yang dihasilkan pada sungai-sungai maka konsekuensi terjadinya banjir sangat luas. Peristiwa banjir yang bersifat asam dapat menyebabkan kerusakan yang benar-benar parah pada infrastruktur jalan yang telah dibangun. Selain membahayakan kehidupan dan harta benda, sebagian besar sedimen dan kualitas air yang buruk dapat memberikan efek yang merugikan setelah terjadinya banjir pada daerah tambang. 

Pada umumnya, hal ini akan banyak menyebabkan pencemaran pada air minum. Aktivitas pertambangan batubara membutuhkan air dalam jumlah besar untuk yang diperlukan untuk proses pencucian. Untuk itu memenuhi kebutuhan air dalam jumlah yang besar, pemenuhan kebutuhan air diperoleh dari air permukaan atau air tanah yang seharusnya digunakan untuk keperluan pertanian atau domestic. Akibat dari aktivitas pertambangan ini maka dapat mengurangi produktivitas pertanian. 

Sementara itu penambangan bawah tanah memiliki efek yang serupa namun kebutuhan air lebih kecil. Persediaan air tanah dapat dipengaruhi oleh aktivitas pertambangan permukaan. Dampak hidrologi akibat pertambangan ini berpengaruh pada penggunaan air akuifer dangkal, dimana dapat menurunkan level air di sekitarnya dan juga dapat mengubah arah aliran dalam akuifer; pencemaran akuifer akibat aktivitas penambangan terjadi karena infiltrasi atau perkolasi air tambang, serta akibat peningkatan infiltrasi curah hujan pada tumpukan batubara. Pada tumpukan batubara, akibat adanya infiltrasi air hujan pada tumpukan batubara dapat mengakibatkan peningkatan limpasan air yang mempunyai kualitas buruk serta membawa material yang tererosi.

Hal ini mengakibatkan terjadinya peresapan air dengan kualitas rendah pada akuifer air tanah dangkal, atau terjadinya aliran air dengan kualitas buruk menuju sungai, sehingga dapat mencemari air tanah dalam jangka panjang baik pada akuifer dangkal maupun sungai. Danau yang terbentuk akibat penambangan batubara, airnya cenderung bersifat asam.Sementara itu asam sulfat yang terbentuk ketika mineral yang mengandung sulfida teroksidasi pada saat terjadinya kontak udara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam. Di samping itu sisa-sisa bahan kimia dari bahan peledak biasanya bersifat racun dan meningkatkan jumlah air yang tercemar dalam jangka waktu panjang.

Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan dan Manusia. Tak Pernah Dijelaskan Kepada Masyarakat Sumsel Secara Umum.

​hak ulayat tidak diberikan pelemah hukum itu hal yang biasa sehingga posisi masyarakat semakin terjepit melalui Premanisme dan Aparat penegak hukum diberdaya oleh uang sang pengusaha.

Bininfor.com. Sumsel, Provinsi Sumatera Selatan, di era orde baru Masyarakatnya hanya mengenal PT Bukit Asam Badan Usaha Milik Negara satu-satunya perusahaan penambangan batubara.

Sehubungan Tahun 1998 lalu, kondisi dan situasi Negeri ini mengalami perubahan. dari hasil perjuangan Rakyat dan Mahasiswa yang diusung Gerakan Reformasi mampu membawa Indonesia ke suatu perubahan besar, sehingga dengan berjalannya waktu dari pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Habibie., dan hasil Pemilu Legislatif tahun 1998 /1999 menjadikan Indonesia berubah, perubahan yang sangat nyata, terutama pada tampak pimpinan Negeri ini, tahun 1999 hingga 2004 indonesia dipimpin 2 kali oleh seorang Presiden, pertama, Gusdur berpasangan Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Gus Dur kandas di perjalanan pemerintahannya, sehingga langsung digantikan oleh Megawati Soekarnoputri berpasangan dengan Hamzah Haz. 

Tahun 2004 ke 2009 negeri ini dipimpin oleh Presiden SBY berpasangan Jusuf kalla, dan tahun 2009 hingga sekarang 2011 dipimpin Presiden SBY dan Budiono, artinya masyarakat awam tau benar bahwa presiden negeri ini sejak tahun 1998 hingga 2011, sudah empat orang presiden yang memimpin negeri ini. 

Dan tentunya berbagai kebijakan dari pusat hingga ke daerah mengalami banyak perubahan juga, lebih lagi ketika sistem pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara langsung , Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dipilih langsung oleh rakyat, kewenangan pusat dan daerah semakin jelas, dengan adanya UU otonomi daerah, jelas semua ini membawa suatu perubahan. kepentingan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, kewenangan pusat dan daerah, dijadikan suatu parameter untuk menentukan kebijakan-kebijakan kepentingan daerah masing masing.

Ketika bicara soal pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di setiap daerah, maka tentunya muncul berbagai pertanyaan masyarakat, yang mempertanyakan benarkah,,? Kebijakan dan program pemanfaatan sumber daya alam , antara lain seperti Tambang Batubara dan penambangan Batubara skala besar, merupakan kebijakan dari seorang Presiden, ataukah, sebatas kebijakan dan program kementerian Pertambangan dan Energi atau mungkin itu merupakan kebijakan dari Gubernur atau bupatinya.

Yang jelas di Provinsi Sumatera Selatan mulai tahun 2009 hingga 2011 masyarakat sumsel tahu secara pasti di provinsi ini memiliki penambangan batubara skala besar, di beberapa daerah seperti kabupaten Muara Enim, Lahat, Muba, Baturaja. di tiga wilayah ini sedikitnya ada puluhan Perusahaan yang melakukan penambangan batubara skala besar, dan hasil tambangnya di ekspor ke berbagai negara.

Ironisnya sekarang berkembang isu di masyarakat, bahwa penambangan batubara memiliki dampak kepada lingkungan dan manusia, pertanyaannya benarkah semua ini,..? kenapa, ? para pengusaha batubara ketika menapakkan kakinya di bumi Sumatera Selatan tidak pernah membicarakan dampak yang sangat membahayakan lingkungan dan manusia, kepada masyarakat, dan kami mencoba memberikan penjelasan tentang hal itu.

Mengutif Sumber wikipedia.com mengatakan Debu Batubara Dan Dampak Terhadap Lingkungan Dan Kesehatan bagi kehidupan manusia, dan Dampak positifnya bagi kepentingan secara

Bila berbicara mengenai dampak negatif dari batubara pasti kita langsung mengacu pada gas yang di timbulkan oleh kegiatan penambangnya, tidak lama ini ledakan terjadi di tambang dalam sawahlunto, yang disebabkan oleh munculnya gas yang timbul dari proses penambangan. Namun dari semua hal itu masih banyak lagi tentang dampak negatif mengenai batubara.

Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat : seperti arsen, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, kromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.

Batubara juga mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. 

Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibuang ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metil merkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.

​Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan.
Seperti halnya aktivitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah pencucian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. 

Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.

Adapun Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat dipungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumberdaya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Miliar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Namun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.

Disisi lain sumber dari Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro. Menempatkan diri untuk bicara soal .

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

SARI, NIRMALA TAHUN 1999 LALU MENGATAKAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. 

Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.

Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development.

Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi (administrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi.

Diskresi luas yang dimiliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan.

Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup. Demikian dikatakan SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu. ***RED
Dampak lingkungan eksploitasi tambang batubara.
Ini la hasil pembangunan uang rakyat selama ini lalu harus kemana kami masyarakat mengadu dan meminta tolong.

Dampak lingkungan Eksploitasi Batubara
dari hasil diskusi POKJA PWLH banjarmasin yang menghadirkan Walhi, Kompas Borneo, Lsm lainnya menyoroti mengenai pertambangan batubara khususnya di daerah Kalimantan Selatan. perubahan alam KalSel sudah terasa akibat dampak tambang batu bara. kawasan daratan kalsel telah hancur, hutan gundul akibat penebangan secara membabii buta, ditambah dengan penambangan yang tak terkendali. di kawasan pertambangan PT Adaro terdapat beberapa tandon raksasa atau kawah bekas tambang yang menyebabkan bumi menganga tak mungkin bisa direklamasi . kawasan Satui tempat operasi PT Arutmin menyebabkan alam berganti menjadi hutan buatan hasil reboisasi dan menghilangkan hutan dalam menjaga lingkungan. yang paling parah, ratusan bahkan ribuan hektar lahan bekas tambang yang dikelola masyarakat baik perusahaan kecil atau individu, dimana mereka hanya  batu bara dan dibiarkan tanpa reklamasi. sekarang ini sungai martapura yang berhulu di pegunungan Meratus telah berubah warna dan tingkat kekeruhannya akibat partikel kaolin, lumpur dan material lainnya. tambang batubara juga telah mengubah tingkat polusi udara dan debu diberbagai wilayah Sum-Sel.Pt Sarvo Perusahaan tersebut Bergerak di bidang Layanan jasa Terminal dan Akses Jalan selain itu tambang telah melahirkan gas metana yang berakibat meningkatkan tingkat keasaman tanah di sekitar tambang sehingga kawasan tambang tidak subur dan cenderung gersang. keluhan lain yang merisaukan akibat kegiatan tambang yaitu terjadinya pendangkalan sungai, pencemaran air limbah dll, 

Berikut beberapa dampak dari pertambangan batubara:
1. lubang tambang.
2. Air Asam tambang: mengandung logam berat yang berpotensi menimbulkan dampak lingmengambilkungan jangka panjang.
3. Tailing: tailing mengandung logam-logam berat dalam kadar yang mengkhawatirkan seperti tembaga, timbal, merkuri, seng, arsen yang berbahaya bagi makhluk hidup.
4. Sludge: limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung yang juga mengandung logam berbahaya seperti boron, selenium dan nikel dll.
5. polusi udara: akibat dari flying ahses yang berbahaya bagi kesehatan penduduk dan menyebabkan infeksi saluran pernapasan.
6. Chompeorr live cerobong Batu Bara untuk Mengisi Tongkang.
7. mengganti rugi kerugian para nelayan tradisional tersebut.
8. dibentuk suatu tim satgas di setiap desanya guna memediasi permasalahan yang ditimbulkan oleh Eksplorasi dan kegiatan lalu lalangnya tongkang batu bara di sungai dan wilayanyang.
9. diberikan uang ataupun sebentuk Kompensasi untuk setiap warga yang kena dampaknya.

Reklamasi.
reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik.

Permasalahan yang perlu diperhatikan dalam penetapan rencana reklamasi meliputi:
* pengisian kembali bekas tambang, penebaran tanah pucuk dan penataan kembali lahan bekas tambang serta lahan bagi pertambangan yang kegiatannya tidak dilakukan pengisian kembali.
* stabilitas jangka panjang, penampungan tailing, kestabilan lereng, dan permukaan timbunan, pengendalian erosi dan pengelolaan air.
* Keamanan tambang terbuka, longsoran, pengelolaan B3 dan bahaya radiasi.
* Karakteristik kandungan bahan nutrien dan sifat beracun tailing atau limbah batuan yang dapat berpengaruh pada kegiatan revegetasi.
* Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang.
* Penanganan potensi timbulnya gas metan dan emisinya dari tambang batubara.
* Penanganan bahan galian yang masih potensial dan bernilai ekonomi baik dalam kondisi in-situ, berupa tailing atau waste
* Rekonstruksi tanah
* Revegetasi
* Penanganan air asam tambang
* Pengaturan Drainase

DILEMATIKA PERTAMBANGAN BATUBARA DAERAH 
BAG IV
Posted on November 19, 2011 
Berdasarkan data yang dikutip dari wahana lingkungan hidup sumsel, pada Tahun 2010 terjadi Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. 

Adapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang.Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara di atas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh,

8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini dilewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan per gerbongnya 45 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang.

Masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang. Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktivitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat.

Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basement Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambangan umpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam. 

Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. 

Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisi 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.

Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas eksploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktivitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Stockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. 

Berdampak terjadinya kemacetan, dulunya sebelum dilakukannya Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.

Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan Ketimpangan-ketimpangan di berbagai bidang kehidupan. Rencana Pembangunan Rel Khusus Oleh perusahaan Patungan antara BUMN dan swasta asing untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tanjung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, Sosial, Budaya, dan Ekonomi Rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses.

Hancurnya semua aspek aspek tersebut. Sebagai contoh bahwa Pohon-pohon karet yang masih tegak berdiri pun ditebang dan lahannya digunakan untuk memperluas penambangan batubara. Sekitar 500 hektar kebun karet rakyat berganti menjadi area galian batubara tradisional sejak dua tahun lalu. lebih dari 1.000 warga menggali tanah di bekas kebun karet untuk mengambil batubara. Aktivitas itu tersebar di banyak lokasi yang menghasilkan sekitar 200 lubang galian pada kedalaman 5-15 meter. Setelah mengambil dan mengemas batubara ke dalam karung, mereka langsung mengangkut ke truk-truk yang telah menunggu di sepanjang tepi jalan desa itu.

Di salah satu lokasi, aktivitas ini telah merusak aliran sungai yang melintasi kebun karet sehingga aliran air terhenti. Yandri, warga setempat, mengatakan, kebun mulai dibuka menjadi galian batubara sekitar dua tahun lalu ketika masyarakat mengetahui bahwa wilayah mereka telah dipatok pengusaha besar sebagai area tambang swasta. ”Pengusaha mendapat izin usaha penambangan (IUP) dari pemerintah daerah tanpa sepengetahuan kami. Bahkan, rumah kami ini masuk dalam lokasi izin tambang mereka,” ujar Yandri. Sebagian warga telah menerima ganti rugi lahan dan kebun karet sebesar Rp 150 juta-Rp 200 juta. Warga menerima ganti rugi setelah dibujuk berulang kali oleh investor swasta.

”Masyarakat diiming-imingi ganti rugi sehingga mau menyerahkan lahan,” ujar Syahwal. Sudah dua kali Syahwal menolak bujukan untuk menyerahkan 9 hektar kebun karetnya menjadi tambang batubara skala besar. Namun, lama-lama kami sadar kami sebenarnya rugi sebab kehilangan mata pencaharian.

Uang ganti rugi tak bertahan lama. Setelah habis, kami tak bisa apa-apa lagi,” ungkap Yandri. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Batubara Tradisional (Asmara), saat ini terdapat 7.824 warga petambang batubara tradisional di Desa Darmo dan sekitarnya, serta ribuan orang yang menjadi buruh, tukang ojek, dan penjual makanan di sekitar lokasi galian. Seorang penggali batubara, Irwan, mengatakan bisa memperoleh 40-50 karung dengan upah Rp 3.000 per karung. ”Saya bisa mendapat uang lebih banyak sejak bekerja di sini,” katanya. Bahkan, sebagian warga setempat yang semula menganggur, setelah menekuni usaha galian batubara, kesejahteraan mereka kian membaik. 

Usaha galian batubara disebut sebagai aktivitas ilegal. Pertengahan 2011 ini, Asmara Muara Enim mendesak pemerintah untuk mengatur usaha ini. Menurut Kejohn, pengurus Asmara, sudah 68 izin usaha pertambangan bagi perusahaan swasta diterbitkan, tetapi masyarakat justru tak bisa memperoleh izin galian batubara. Itu menyebabkan seolah-olah usaha rakyat ilegal. ”Padahal, kami menggali (batubara) ini di tanah kami sendiri,” ujarnya.
Cara Menghentikan Daya Rusak Batubara adalah membiarkan Batubara dalam Perut Bumi

Salah satu Daya Rusak Tambang Batubara berdasarkan catatan WALHI Sumsel pada Tahun 2010 adalah Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Apapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang. dan sampai saat ini sungai sungai yang tercemar tersebut belum juga dipulihkan.

Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara yang telah kami sebutkan diatas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara dari Wilayah Kuasa Pertambangan (KP) PT. Bukit Asam yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini dilewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan per gerbongnya 40 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang.

Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktivitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat ( baca: PT.KAI lebih mengutamakan angkutan Batubara dari keselamatan Penumpang).

Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara (baca;anjlok) yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basement Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambanganumpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam.
Tongkang Pembawa Batubaru hantam jembatan AMPERA.
Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah.

Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisis 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.


Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas eksploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan.

Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktivitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Cockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Ditambah lagi aktifitas PT SDJ Swarnadwipa Darmaga Jaya (Sevo Group) yang berada di wilayah Kabupaten Pali pinggir sungai musi yang berdampak buruk pada lingkungan.

Warga desa tanjung tiga,tanjung pasir, dan desa penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel bukan hanya polusi udara namun, nelayan tradisional sepanjang sungai musi pun sangat dirugikan hal ini sangat membahayakan dan merugikan warga sekitarnya sejauh ini belum ada upaya perbaikan dari pihak PT SDJ dan Perhatian dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.. Berdampak terjadinya kemacetan, sehingga dalam Pengamatan WALHI Sumsel, dahulunya sebelum dilakukannya.

Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim oleh PT. Bara Alam Utama, PT. Batubara lahat, PT. Bara Merapi Energi, PT. Satria Mayangkara Sejahtera, PT. Andalas, PT. MME, PT Bara Alam Sejahtera dan PT.Muara Alam Sejahtera dan juga eksploitasi Batubara secara besar besaran oleh PT. Bukit Asam, jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.

Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan DAYA RUSAK sehingga dengan ini WALHI Sumsel tanpa hentinya kembali mengingatkan dan meminta kepada pemerintah Republik Indonesia dibawah Pimpinan SBY dan Khususnya Pemerintah Daerah Sumsel yang dipimpin oleh Gubernur Alex Noerdin yang merupakan pelayan dan pelindung Masyarakat. Bahwa.

Rencana Pembangunan Rel Khusus untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tanjung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, sosial, Budaya, dan ekonomi rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses Hancurnya semua aspek aspek tersebut.

Satu satunya Cara untuk menghentikan semua Daya Rusak Pertambangan Batubara adalah membiarkan Batubara tetap dalam perut Bumi.

Menyerukan kepada masyarakat Sumatera Selatan untuk terus mengumpulkan kekuatan dan mengorganisir diri untuk Pulihkan Sumatera selatan, dengan melakukan perlawanan dan menolak segala bentuk Pertambangan di Sumatera selatan.
Dampak pertambangan batubara :
Dampak Penambangan Batubara pada Lingkungan.
Batubara merupakan salah satu bahan galian strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energy yang sangat besar. Indonesia pada tahun 2006 mampu memproduksi batu bara sebesar 162 juta ton dan 120 juta ton diantaranya diekspor. Sementara itu sekitar 29 juta ton diekspor ke Jepang.

Indonesia memiliki cadangan batubara yang tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Sedangkan rumus empiris batubara untuk jenis bituminous adalah C137H97O9NS, sedangkan untuk antrasit adalah .

Jenis Batubara.
Jenis dan kualitas batubara tergantC240H90O4NSung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya batubara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit dan gambut.
1. Antrasit merupakan jenis batubara dengan kualitas terbaik, batubara jenis ini mempunyai cirri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
2. Bituminous merupakan batubara dengan kualitas kedua, batubara jenis ini mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batubara jenis ini banyak dijumpai di Australia.
3. Sub Bituminus merupakan jenis batubara dengan kualitas ketiga, batubara ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.
4. Lignit merupakan batubara dengan kualitas keempat, batubara jenis ini mempunyai ciri memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.
5. Gambut merupakan jenis batubara dengan kualitas terendah, batubara ini memiliki ciri berpori dan kadar air diatas 75%.
Sedangkan berdasarkan kalori pembakaran yang dihasilkan, batubara dikelompokkan menjadi tiga; 1. Batubara Kalori Sangat Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran sangat tinggi dengan jumlah kalori lebih dari 7100 kal/gr., 2. Batubara Kalori Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran antara 6100-7100 kal/gr., 3. Batubara Kalori Rendah adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran kurang dari 5100 kal/gr.

Dampak Penambangan Batubara.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, Indonesia memiliki beberapa tambang batubara yang tersebar di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, baik yang dioperasikan oleh Perusahaan Milik Negara maupun swasta.

Pada tahun 2006, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Australia dalam urutan Negara pengekspor batubara. Sekitar 74% batubara Indonesia merupakan hasil penambangan perusahaan swasta, sementara itu satu-satunya BUMN yang melakukan penambangan batubara adalah PT Tambang Bukit Asam. Berdasarkan informasi PUSLITBANG Teknologi Mineral dan Batubara, 2006, sebagian besar batubara digunakan untuk pembangkitan energy.

Penambangan batubara menimbulkan beberapa dampak yang merugikan penduduk sekitar dan lingkungan. Jika permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide, disebut juga dengan emas bodoh) berinteraksi dengan air dan udara maka akan terbentuk asam sulfat. Jika terjadi hujan di daerah pertambangan, maka asam sulfat tersebut akan bergerak sepanjang aliran air, dan sepanjang terjadinya hujan di daerah.

Tailing pertambangan maka produksi asam sulfat terus terjadi, baik selama penambangan beroperasi maupun tidak. Jika batubara pada tambang terbuka, seluruh lapisan yang terbuka berinteraksi dengan air dan menghasilkan asam sulfat, maka akan merusak kesuburan tanah dan pencemaran sungai mulai terjadi akibat kandungan asam sulfat yang tinggi , hal ini berdampak pada terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.

Disamping itu, penambagan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagai gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.

Dari hasil panel antar Pemerintah Negara anggota PBB tentang Perubahan Iklim, gas metana mempunyai potensi pemanasan global 21 kali lebih besar dibandingkan dengan karbon dioksida selama 100 tahun terakhir. Jika PLTU batubara menghasilkan bahaya pada emisi hasil bakarnya, maka proses penambangan batubara dapat menghasilkan gas-gas berbahaya. 

Gas-gas berbahaya ini dapat menimbulkan ancaman bagi para pekerja tambang dan merupakan sumber polusi udara. Disamping itu penambangan batubara merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat mengubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
Penulis : Roni Paslah Anak cucu keturunan Ahmad Furkon dengan Panggilan Semidang Shakty yang bergelar Puyang Raje Nyaweh yang tinggal di Kabupaten Banyuasin Sumsel.
”Dari hasil rekam jejak tim media tribunus.co.id dan media petisi.co ini, tim masi terus berupaya dan bersenergi dengan segala sumber guna untuk memantapkan hasil yang Objektif dan Maksimal Terima kasih.

Dokumen Media Tribunus.co.id Biro Sumatera Selatan.


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama