-->

Sudah Disahkan PP Nomor 43 Tahun 2018 Tawaran Hadiah Rp200 Juta Untuk Pelapor Korupsi

TRIBUNUS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak bisa berjalan sendiri. Butuh peran masyarakat guna mengungkap dan melakukan penindakan berbagai modus korupsi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Menguatkan itu, Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), 18 September 2018. Selanjutnya, PP Nomor 43 Tahun 2018 itu masuk dalam Lembaran Negara RI tahun 2018 Nomor 157.



Munculnya PP dan bonus untuk pelapor mengajak semua pihak untuk semakin berani melaporkan jika menemukan atau bahkan mengalami sendiri adanya perbuatan tindak pidana korupsi.



Masyarakat memang mitra yang sejajar, diharapkan menjadi kepanjangan mata dan telinga bagi KPK. Di mana pun berada, harus ikut berperan aktif untuk melawan korupsi. Caranya, minimal melalui informasi terkait yang dialami, dilihat atau didengar jika ada tindak pidana korupsi. Baik dilakukan oleh lembaga pemerintahan, instansi swasta atau perseorangan. Dan, kini pemerintah menguatinya dengan memberi imbalan Rp 200 juta, bagi pelapor.



Munculnya PP No 43 itu disambut baik oleh KPK. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, berharap pemberian hadiah bisa menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. 

“Dengan hadiah Rp200 juta, diharapkan semakin banyak masyarakat berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Febri di gedung KPK, kemarin Rabu (10/10/2018).



Semangat bersama berantas korupsi
Bisa dipahami maksud dan tujuan penyelenggara negara, ingin disebut semakin serius memberantas korupsi secara bersama-sama. Karena, perilaku korupsi yang semakin marak berakibat rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.



Perilaku kotor yang dilakukan oleh para penyelenggara dan pejabat negara itu tidak sedikit yang dilakukan dengan terang-terangan. Artinya, dengan terang-terangan pula mereka merampas hak-hak masyarakat. Yakni, hak menikmati pembangunan, hak hidup layak, bebas dari kemiskinan, hak mendapat pendidikan yang ideal, dan hak-hak dasar hidup lainnya.



Sisi lain, munculnya gerakan antikorupsi nyatanya belum ampuh membendung perilaku korup di berbagai instansi. Kebersamaan, kesadaran dan tujuan yang sama itu harus terus dijalankan semua elemen. Dengan semangat tidak boleh berhenti untuk melawan korupsi, karena korupsi bukan budaya yang harus dilanggengkan.



Selebihnya, perilaku korup jelas-jelas melawan semangat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Idealnya, para pemangku kebijakan juga mengambil langkah strategis sebagai sarana memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait perilaku korup. Misalnya, di setiap sudut strategis ruang pelayanan publik tersedia kotak pengaduan, selain juga terpasang kamera pemantau.



Imbalan bagi pelapor korupsi
Soal pemberian hadiah bagi para pelapor adanya tindak pidana korupsi, sepertinya ada silang komunikasi. Menanggapi soal pemberian hadiah Rp200 juta, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut seharusnya pemerintah tidak usah repot mengeluarkan PP tentang pemberian hadiah bagi pelapor tindak pidana korupsi. Sebab, KPK telah memiliki aturan sendiri soal pemberian hadiah. “Pemerintah sebenarnya tidak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan,” kata Agus Raharja.



Aturan di internal KPK, masyarakat yang melapor adanya tindak pidana korupsi diberikan hadiah sebesar satu persen dari dana yang dikembalikan oleh terdakwa kasus korupsi yang dilaporkan. “Dengan satu persen itu lebih menarik,” tegasnya.



Agus menilai dasar keluarnya PP, karena pemerintah takut mengeluarkan uang terlalu banyak untuk memberikan hadiah penghargaan kepada masyarakat. Padahal, satu persen dana yang dikeluarkan justru lebih efektif untuk memacu masyarakat turut berperan aktif melaporkan kasus tindak pidana korupsi. Soal silang pemahaman itu, pihaknya mengaku akan mengkomunikasikan dengan presiden, dan apakah mungkin itu dilakukan perubahan.



Artinya, antara KPK dan Presiden belum ada kesepahaman soal pemberian hadiah bagi pelapor. Aneh, dan ini merupakan cerminan tidak harmonisnya hubungan dan komunikasi antara KPK dan Presiden.



Padahal, sesuai ketentuan pengaduan ke KPK telah diatur PP No. 71 Tahun 2000 BAB II, tentang Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat dalam Mencari, Memperoleh, Memberi Informasi, Saran, dan Pendapat.



Merujuk Pasal 11 UU N0. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa dalam melaksanakan tugas sesuai Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang, melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum atau penyelenggara negara.



Untuk mengetahui adanya tindak pidana korupsi caranya sederhana. Bahwa, perbuatan korupsi adalah mengambil kekayaan negara untuk kepentingan pribadi. Antara lain, bisa terjadi antara pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan pihak swasta. Perbuatannya bisa berupa pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara itu. Janji sebagai imbalan agar pegawai negeri atau penyelenggara negara itu membantu pihak swasta untuk mencapai tujuannya, seperti tertuang di Pasal 5 ayat (1).



Korupsi bisa juga terjadi di lingkungan peradilan. Agar dapat mempengaruhi putusan perkara, dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, terjabar di Pasal 6 ayat (1). Korupsi juga bisa terjadi di lingkungan kegiatan pemborongan, pembangunan, dan pengadaan barang, seperti diatur di Pasal 7 ayat (1). Penggelapan uang atau surat berharga yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara tetap atau hanya sementara waktu, diatur di Pasal 8. Pemalsuan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, sesuai Pasal 9.



Febri sepakat, yang paling penting sebetulnya bukan soal pemberian hadiah. Namun, juga soal perlindungan bagi para pelapor yang harus dilakukan dengan maksimal. Karena, menurutnya tidak sedikit pelapor dan saksi yang mendapat tekanan dari sejumlah pihak terkait perilaku korup yang dilaporkan.

Dia mencontohkan seperti kasus yang dialami mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ahli Perhitungan Kerugian Lingkungan, Basuki Wasis pada akhirnya digugat perdata sebesar Rp1 triliun oleh Nur Alam di Pengadilan Negeri Cibinong. Basuki adalah saksi ahli yang menghitung soal kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun akibat penambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.



Febri menambahkan, itu akan menimbulkan rasa takut kepada ahli yang sedang digugat di PN Cibinong. Dan, KPK akhirnya memutuskan untuk ikut mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu. “Kami harap pengadilan juga ikut concern untuk perlindungan pelapor, saksi, dan ahli agar pemberantasan korupsi bisa lebih maksimal,” ujarnya.



Perlindungan untuk pelapor korupsi
Sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018, tercantum perihal perlindungan hukum bagi pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Untuk memberikan perlindungan hukum, para penegak hukum juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.



KPK juga menyediakan jalur pelaporan yang aman agar tidak diketahui pihak lain, melalui KPK Whistleblower’s System (KWS). Sistem default dibuat untuk tidak mengungkapkan identitas pelapor dan melindungi kerahasiaan pelapor.



Pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti jika disertai dengan data lengkap sesuai PP No.71 Tahun 2000 Pasal 2 dan Pasal 3. Lengkap, artinya jika memenuhi rumus 5 W + 2 H, yakni; WHAT, Apa yang dilakukan? WHY, Mengapa dilakukan? WHEN, Kapan perbuatan itu dilakukan? WHO, Siapa saja yang terlibat, siapa yang memberi, dan siapa yang menerima? WHERE, Dimana perbuatan itu dilakukan? HOW, Bagaimana perbuatan itu dilakukan? HOW MUCH, Berapa nilai uang/barang yang dilibatkan?



Inilah semangat memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Kita lihat saja apakah para pelaku korupsi jerah dan menghentikan petualangannya. Atau sebaliknya, meski disiapkan imbalan Rp200 juta agar masyarakat berani melapor, apakah bisa efektif. Namun, upaya ini patut diacungi jempol untuk menuju Indonesia bebas dari perbuatan tindak pidana korupsi.

Pewarta : roni
Sumber ; Nusantara.news




0 Komentar

Lebih baru Lebih lama