-->

Ontslag van Rechtsvervolging Empat Saksi dimintai Keterangan Di Kasus Nanang Hermawan


BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID - Ontslag van Rechtsvervolging, atas laporan Jaka Umbaran (27) Bin Edison bernomor lapor LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN

Dengan terlapor Cik Min dan Nanang Hermawan beralamat RT.009/003 Dusun lll Desa Meranti dan Nanang Hermawan alias Mawan beralamat di desa banjar sari Air Senda RT.03 dusun 02 Blok D kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin sumsel.

Kedua orang tersebut sama-sama security di PT.MAR (Mitra Aneka Rezeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) yang berlokasi di Desa Lubuk Lancang Kec,Suak Tapeh, Desa Lubuk Karet Kec,Betung,dan Desa Air Senda Kec,Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30958.http://www.tribunus.co.id/2018/09/pihak-keluarga-nanang-hermawan-meminta.html?m=1

Empat saksi itu diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimum polres banyuasin secara bergantian di ruangan penyidik Pidum ke empat saksi itu Wendi, Beni, Wansyah dan Kutuk Senin,(24/09).

"Dari keterangan keempat saksi yang dimintai keterangan mengenai kasus penganiayaan seperti yang dilaporkan Jaka ke-empat saksi tersebut menjelaskan bahwa penyidik Polres Banyuasin menanyakan yang bersifat memberat kan Nanang Hermawan Padahal saya dan kami walaupun tidak ditanyakan oleh penyidik Pidum Polres Banyuasin, tetap saya jelaskan Kronologis kejadian tutur Beni salah satu saksi mata kejadian, tribunus.co.id : lalu apa-apa saja yang ditanya penyidik"

Jawab Beni : Penyidik menanyakan ‘Memang benar kamu melihat saudara Nanang Hermawan memukul kepala saudara Jaka menggunakan gagang senjata.. Beni.,Benar Pak jelas beni pada tribunus.co.id seputar itu2 saja yang ditanyakan oleh penyidik Pidum Polres Padahal itu terjadi karena Kak Mawan membela diri dan menyelamatkan keluarganya dari tindakan brutal jaka menodong-menodongkan senjata api di rumahnya beralamat di desa banjar sari Air Senda RT.03 dusun 02 Blok D kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin sumsel, jelas beni kepada tribunus.co.id.

Bermula jaka bersama bendi mendatangi ruma mawan berseteru dengan Cik Mit salah satu petugas security PT MAR juga yang kebenaran berada di ruma Mawan pada saat itu, karena merasa tersudut dengan pertanyaan Security ini Jaka terpancing emosi ia tidak terima dengan pertanyaan security yang nadanya menuduh dirinya mencuri bibit kelapa sawit milik PT MAR yang tempat security ini bekerja suasana serentak memanas hingga terjadi Cek-cok mulut antara jaksa dengan Cik mit terangnya.


Dengan beringas Jaka mencabut senjata Api dari pinggangnya dan nodong-nodong kan senjata api itu karena itu terjadi di dalam ruma Mawan sehingga Anak,Istri Mawan pun berteriak histeris.

Mawan terpaksa melakukan pembelaan dengan cara merebut senjata api yang di todong-todong kan Jaka pada dirinya dan cik mit teman securitynya yang kebenaran ada di rumahnya alah hasil senjata api milik jaka berhasil Mawan rebut jaka semakin membabi buta dengan terpaksa Mawan memukul kepala jaka memakai gagang senjata milik jaka yang direbutnya papar beni.

Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.
Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 2 KUHP.

Dampak dari perseteruan tersebut mawan mendekam di Sel Polres Banyuasin, lalu Anak dan Istrinya lari meninggalkan rumah karena trauma takut kejadian serupa terulang kembali.

Beni (30) warga meranti dan juga anak buah Nanang Hermawan di PT.MAR, sangat berharap masalah ini cepat selesai dan saya sangat yakin pihak penyidik pidum Polres Banyuasin memberikan hasil yang Objektif demi tegaknya hukum di Bangsah ini jelasnya.   (roni)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama