BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID - Dana Pokok Pikiran Rakyat (Pira) Istila Pira ini baru satu tahun ini yang dulu di kenal dengan sebutan Dana Aspirasi pada tahun anggaran 2017 tidak di anggarkan “kok DPR adam ayem saja ada apa..? dan Dana Pira saat ini apakah memang benar di kerjakan, sebagai mana mestinya..???
Berdasarkan dari penjelasan sala seorang PNS berdinas di Pemkap Banyuasin Sum-Sel yang tidak ingin di sebutkan namanya,megatakan,senin (04/05/18).
Dana Pira ini dialokasikan DPR sesuai dengan teriakan Masyarakat Daerah Pemilihannya (Dapil) Masing-masing Anggota DPR sebanyak 45 korsi DPR yang mana suda di sepakati rata rata setiap Anggota DPR berdasarkan RAPBD Tahun Anggaran 2018, senilai Rp 1,5 milyar.
http://petisi.co/massa-kopdalinsu-nkri-demo-ke-dprd-banyuasin/
Saya tidak yakin kalau dana Pira masing2 DPR itu di bangunkannya semua saya tahu persis gimana cara mainkannya dari kebijakan ini,la menuai protes keras dari banyak pihak dalam kebijakan tersebut diduga suatu modus untuk melakukan KKN dari dana Aspirasi atau dana Pira.
“Ini akal-akalan anggota dewan, berdalih dana Musrenbang dan Dapilnya. Kami menduga dana Pira dititipkan kepada OPD masih dikendalikan mereka, dengan cara anggaran dipecah-pecah kurang dari Rp 200 juta supaya tidak ikut dilelang proyek, maka dijadikan Proyek Penunjukan Langsung (PL),”tegasnya jseraya menyebutkan dana Pira menumpuk di 4 OPD yakni Dinas PUTR, Perkimtan, Dinkes dan Dinas Pendidikan Banyuasin,urainya.
“Dilanjut kannya lagi, kita masyarakat Banyuasin minta kepada OPD yang dijadikan mitra untuk melaksanakan kegiatan Dana Pira ini, agar menolak untuk melaksanakan program dari kegiatan RKA tahun 2018 sebelum menjadi korban berikutnya. Karena Dana Pira hanya berganti nama, dari yang sebelumnya dana aspirasi dewan,”tutupnya. (rn)
Admin 081357848782 (0)