-->

Warga Menolak dan Mengaku Dirinya tidak Pernah Berikan Dukungan Salah Satu Paslon Bupati Dan Wabup

Ketua Panwaslu Kab.Banyuasin
Iswadi, Spd
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Pilkada merupakan pesta demokrasi rakyat dalam memilih kepala daerah beserta wakilnya yang berasal dari usulan partai politik tertentu, gabungan partai politik atau secara independen dan yang telah memenuhi persyaratan.  Senin (18/12)

Dalam praktiknya Pilkada sering kali melahirkan berbagai konflik yang di antaranya dipicu oleh masalah administrasi data pemilih, netralitas penyelenggara Pemilu Seperti masalah yang terjadi saat ini di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel terkait dukungan di salasatu Paslon Bupati dan Wakil Bupati (bup dan wbup).


Baru baru ini dari beberapa Kecamatan Warga menolak dan mengaku kalau dirinya tidak perna memberikan dukungan terhadap salasatu paslon bup dan wbup (Fotokopi ktp tanda tangan surat di permohonan) dari masala serta konplik yang dengan sengaja di timbul kan oleh penyelenggarah Pemilukada seperti demikian masyarakat mengalami kejenuhan psikologis politik, membuat mereka depresi.

Seperti Salah satu warga Desa Tebing abang Kecamaten Rantau Bayur ini Solehen (47) dia menolak dan mengaku kalau dirinya tidak perna memberikan Poto kopi KTP dan sebagainya ter hadap siapa pun terkait Pilkada Banyuasin 2018 terlepas dari penjajakan KPUD Banyuasin yang saat ini lagi melakukan Verifikasi Faktual di lapangan Solehen pun menambah kan bagai mana bisa orang itu dapat potokopi ktp dan tanda tangan saya, sementara saya tidak pernah berikan itu," tegasnya.

"itu artinya ada permasalahan yang cukup seryus dalam hal keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memfasilitasi untuk mendapatkan Potokopi KTP serta penyelenggara KPUD dalam mendesain pemalsuan tanda tangan saya itu," imbuhnya lagi.

Lewat Whatsapp, Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi SPd mengatakan, kalau warga tidak mendukung cukup mengisi BA 5 KWK . Dia dianggap tidak mendukung walau namanya ada di dukungan perseorangan, PPS mencoret nama tersebut, Panwaslu hanya memastikan itu.

Tapi bagai mana dengan tanda tangan yang merupakan salasatu bentuk dukungan yang meng atas namakan mereka (masyarakat) sementara warga yang bersangkutan pun tidak mengetahui tersebut.

" Yang penting kami memastikan dukung dan tidak mendukung dan melakukan pengawasan dan memastikan semua warga mengisi B5 KWK, dan mencoret data tersebut soal pemalsuan tanda tangan bukan ranah kami jelas ketua panwaslu kabupaten banyuasin dengan keluh kesah" ungkap Iswadi, Spd ketua Panwaslu Kab. Banyuasin

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pilkada di Kabupaten Banyuasin ini merupakan agenda politik nasional menuju demokratisasi secara substansi dan tidak sekedar ritual prosedur semata seperti yang suda di lewati'

"Pelaksanaan Pilkada Serentak Yang Demokratis, Damai Dan Bermartabat dalam mewujudkan kompetisi yang fair dan terbuka (fair and open in regular base) dalam pemilihan kepala daerah secara serentak," tutup dia kepada media tribunus.co.id (rn)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama